Sebagai salah satu sub-sistem di
dalam sistem negara/ pemerintahan, maka keterkaitan pendidikan dengan
sub-sistem lainnya diantaranya ditunjukan sebagai berikut:
Pertama, berlangsungnya sistem ekonomi
kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk paradigma pemerintah
terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara kepada
rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah pengorbanan ekonomis
(biaya) oleh rakyat kepada negara. Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas,
yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal) yang memiliki dana
dalam jumlah besar saja.
Kedua, berlangsungnya kehidupan sosial
yang berlandasakan sekulerisme telah menyuburkan paradigma hedonisme
(hura-hura), permisivisme (serba boleh), materialistik (money oriented), dan
lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Motif untuk menyelenggarakan dan
mengenyam pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat saat ini lebih
kepada tujuan untuk mendapatkan hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup
belaka.
Ketiga, berlangsungnya kehidupan politik
yang oportunistik telah membentuk karakter politikus machiavelis (melakukan
segala cara demi mendapatkan keuntungan) di kalangan eksekutif dan legislatif
termasuk dalam perumusan kebijakan pendidikan indonesia. Melalui Rancangan
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana
memprivatisasi sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan (sekolah) kelak akan
menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri.
Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Demikianlah uraian problematika
pendidikan nasional yang ditinjau dari eksistensinya sebagai suatu sub-sistem
(sistem cabang) ternyata erat kaitannya dengan pengaruh dari sub-sistem yang
lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dsb). Sistem pendidikan
nasional juga merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan di
Indonesia saat ini.
2. Permasalahan Pendidikan Sebagai
Sebuah Sistem Kompleks
Dalam kaitan pendidikan sebagai
suatu sistem, maka permasalahan pendidikan yang saat ini tengah berkembang,
maka masalah pendidikan nasional dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Sarana/ Prasarana Ruang Kelas
Sarana dan prasarana pendidikan
merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang
kelas dalam jumlah yang banyak, maka proses belajar mengajar tidak bisa berlangsung
dengan baik dan efektif. Contohnya:
1. Adanya kerusakan pada meja dan kursi
2. Kerusakan pada proyektor, penghapus,
ac mati,
3. Sarana dan prasarana belum memadai,
misalnya toilet pria wanita tidak dipisah.
4. Bangunan yang kurang memadai untuk
banyak mahasiswa
b. Mahalnya biaya pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal.
Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus
dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya
pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat
masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang
miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan
biaya Rp 500.000, sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1
juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan
sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS
(Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai
sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan
Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya,
setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai
keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak
transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah
adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya
menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi
legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan
pendidikan rakyatnya.Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang
Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik
publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis
amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat
melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan
hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi
Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh
kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya
biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
3. Pemecahan Masalah
Penyelesaian masalah mendasar tentu
harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan
perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan
sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah
masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan
diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana dan prasarana, pengelolaan dan
efisiensi, hingga kualitas pendidikan dan mahalnya biaya pendididikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah
merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah
menjadi asas Islam, bukan asas yang lain. Bentuk nyata dari solusi mendasar itu
adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya
dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah
tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah
yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti
tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
Solusi teknis, yakni solusi untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus
mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah
yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang
melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut,
maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan
dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan
siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP)
maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan
tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai
dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan
sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses
belajar-mengajar. Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi
pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya
pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani
kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan
dan keterampilan teknologi serta seni budaya).





0 komentar:
Posting Komentar